Senin, 21 November 2011, 12:45 WIB
Eko Priliawito Pengungkapan Jaringan Narkoba (VIVAnews/Tri Saputro)
Kepala Satuan Narkoba Polres Bogor, Ajun Komisaris Luky B Irawan, menyampaikan bahwa staf di Kecamatan Megamendung yang dibekuk itu bernisial w, dan ketua RT bernisial IW. Mereka ditangkap saat sedang asik pesta sabu-sabu.
Jadi mereka, "Terbukti menggunakan narkoba. Saat digerebek, petugas menemukan sabu-sabu," katanya, Senin 21 November 2011.
Dari pengakuan para tersangka, mereka sudah lama memakai narkoba. Guna memudahkan saat mengkonsumsi, mereka selalu memilih vila di kawasan Puncak, bogor.
Menurut polisi, W yang merupakan salah satu tersangka yang bekerja sebagai PNS di Kecamatan Megamendung, mengakui bahwa dirinya sudah satu tahun menggunakan narkoba.
Akibat perbuatanya tersebut, para tersangka dikenakan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun pejara.
Laporan: Ayatullah Humaeni| Bogor
Tidak ada komentar:
Posting Komentar