Senin, 21 November 2011

Tujuh Polisi Ditangkap Karena Memeras Sesama Anggota Polisi


Ibarat jeruk makan jeruk. Tujuh oknum polisi yang berkawan dengan waga sipil memeras sesama anggota Polri juga. Ketujuh oknum itu pun ditangkap dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Dalam aksinya, ketujuh oknum polisi ini berkedok sebagai tim khusus, bekerja sama dengan warga sipil berinisial S yang mereka jadikan umpan. Kejahatan ini akhirnya terbongkar setelah mereka tertangkap tangan oleh anggota Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya.
“S adalah warga sipil yang menjual sabu. Ia berteman dengan tujuh oknum polisi yang mengaku sebagai Tim Khusus Narkoba,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Boy Rafli Amar, di Jakarta, Rabu ( 1/9/2010 ).
S dan tujuh oknum polisi itu saat ini masih diperiksa di Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya. “Kedekatan mereka saat ini sedang didalami,” kata Boy. Diduga pula S dan tujuh  oknum polisi ini sudah beroperasi sejak lama.
Aksi S dan tujuh oknum polisi ini terungkap setelah petugas dari Direktorat Narkoba menyamar sebagai pembeli narkotika jenis sabu.
Calon pembeli dari polisi yang menyamar ini diduga diperas oleh tujuh oknum yang mengaku tim khusus narkoba. “Ya kita duga mereka ingin melakukan pemerasan atas calon pembeli narkoba (polisi menyamar). Namun, ini juga tengah didalami kebenarannya,” lanjut Boy.
Menurut Boy, tujuh Oknum polisi ini pangkatnya Bintara. Namun Boy enggan menjelaskan lebih detail ketujuh inisial ketujuh polisi.
Berdasarkan informasi, tujuh anggota timsus gadungan tersebut terdiri dari satu anggota Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, satu dari BNN, dan lima anggota dari Polres Metro Jakarta Utara. Kejadian ini terjadi di sebuah hotel di wilayah Jakarta Pusat.

Ingin Dihukum Ringan Dalam Kasus Narkoba … Jadilah Artis

Rendahnya hukuman terhadap artis yang tersandung kasus narkoba disorot kalangan praktisi hukum. Mereka menilai seharusnya pengadilan menghukum lebih berat mengingat artis merupakan figur publik.
“Sebaiknya hukuman kepada mereka diperberat. Karena sebagai panutan, gaya hidup mereka mendapat peniruan dari masyarakat,” ucap selebriti, pengacara sekaligus politisi Ruhut Sitompul, Sabtu (20/12).
Pria yang selama ini menunjukkan perlawanannya terhadap narkoba itu bahkan menegaskan tidak setuju anggapan bahwa seorang pemakai adalah korban sehingga hukumannya menjadi rendah. Menurut Ruhut, saat menggunakan Narkoba mereka umumnya sadar ingin mencapai sesuatu dengan cara yang melawan hukum. “Memang sampai saat ini hukuman pengguna Narkoba pertama kali sekitar satu tahunan,” katanya.
Diharapkan hukuman ini bisa diperberat, apalagi untuk bandar dan pengedar yang dikatakannya harus dihukum seberat-beratnya.
Hal sama juga disampaikan praktisi hukum Ferry Juan. Seharusnya Public figure atau artis layak dihukum berat asal sesuai dengan tingkat kesalahannya.”
Karenanya, dia menyesalkan hukuman ringan. “Apalagi, jika tersangka kasus narkoba dari kalangan artis itu, malah mengulangi perbuatannya untuk kedua kali,” jelas dia.
SETAHUN PENJARA
Pernyataan keras Ruhut dan Ferry berkaitan dengan hukuman setahun penjara terhadap Sheila Marcia oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara karena kasus shabu-shabu.
Hukuman ringan tersebut juga dinikmati Roy Marten, Imam S Arifin, Ahmad Albar, Zarima, dan Polo. Begitu juga Ibra Azhari, kasus pertamanya pada tahun 2001, meskipun divonis 1 tahun penjara oleh PN Jaksel, bintang film dari keluarga Azhari ini tak sempat masuk penjara karena dibebaskan sebelum vonis dijatuhkan.
Dia masuk penjara pada tahun 2003 setelah tertangkap lagi karena sebagai pengedar. Aktor ganteng itu divonis hukuman 15 tahun penjara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar