Senin, 21 November 2011

Sakau Narkoba, Pria Pengangguran Curi Tabung Gas




Quote:

Seorang pria yang sedang sakau narkoba, babak belur dihajar massa. Lantaran, untuk memenuhi kebutuhan narkoba, dia mencuri tabung gas milik warga.

Taufik Husain (24) alias Upi warga Jalan Abu Bakar Lambogo Kecamatan Panakukkang babak belur dikeroyok warga, Minggu (20/11/2011). Pria pemakai itu kedapatan mencuri dua tabung gas elpiji 3 Kg disebuah toko di Jalan Pampang, Panakkukang, kota Makassar.

Kejadiannya sekitar pukul 17.00 Wita pelaku datang mengendarai sepeda motor matic warna putih. Pelaku masuk ke dalam toko dan mengambil dua buah tabung gas elpiji 3 Kg. Dia leluasa saja mengambil tabung pasalnya pemilik toko sedang keluar.

Akan tetapi, aksi pria pengangguran ini tak selalu mulus. Soalnya, sewaktu pelaku sedang merangkak keluar dari toko, ia terlihat oleh Irwan, tetangga korban. Ternyata, sejak mulai motor pelaku diparkir hingga ia merangkak membawa tabung, aksinya itu tak luput dari pengawasan Irwan.

"Saya curiga karena pemilik toko sedang keluar. Tapi, dia (pelaku) masuk saja dan keluar sudah membawa dua tabung gas dengan cara merangkak, mungkin maksudnya supaya tidak terlihat," kata Irwan.

Setelah itu, Irwan berteriak dan warga pun berkumpul dan mengambil bagian. Upi pun menjadi bulan-bulanan warga Pampang hingga nyaris tewas. Mukanya hampir tidak dikenali akibat lebam dipukuli dengan darah segar akibat bibir pecah.

Untungnya, petugas dari Polsek Panakkukang segera tiba dilokasi dan mengamankan pelaku bersama dua tabung gas elpiji, serta sepeda motor bernopol DD 3260 JW yang dipakai korban sebagai barang bukti.

Kapolsek Panakkukang, Kompol Muh Nur Akbar mengatakan pelaku mengaku mencuri tabung gas tersebut untuk dijual ke tukang bakso. Rencananya, uang hasil penjualan tabung akan digunakan untuk membeli narkoba.
"Pelaku mengaku dalam proses penyembuhan, dia butuh uang untuk membeli narkoba," imbuh Akbar.

Hasil jualan tersebut akan digunakan untuk membeli obat. Ia menegaskan pelaku dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian. Kini pelaku akan menjalani proses penyembuhannya di dalam sel tahanan Polsek. " Pelaku terancam lima tahun penjara," ujar Akbar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar