Senin, 21 November 2011

polisi jadi agen miras


Click Here
Bawa 500 Liter Miras, Polisi Ditangkap

Bawa 500 Liter Miras, Polisi Ditangkap

Bawa 500 Liter Miras, Polisi DitangkapBerita Terbaru, Pengiriman 500 liter minuman keras (miras) beralkohol tradisional jenis “Cap Tikus” yang berasal dari Kota Manado, Sulawesi Utara berhasil digagalkan pihak kepolisian Resor Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.
Ratusan liter miras itu ditangkap pada Kamis (28/7) sekitar pukul 14.30 WITA di wilayah Polsek Moutong. Demikian disampaikan Plh Kabid Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulteng Kompol R Bambang Surjadi kepada wartawan di Palu, Jumat (29/7).
Kata dia, rencananya ratusan liter miras itu akan dibawa ke Kota Palu, Sulteng untuk diperjualbelikan.
Minuman keras sebanyak 500 liter itu dikemas dalam 20 galon masing-masing berisi 25 liter dan dibawa ke Kota Palu, Sulteng untuk diperjualbelikan oleh dua oknum anggota Polri. Minuman keras tersebut diangkut dengan menggunakan mobil Avanza berrnomor polisi DN 592 AL.
Kedua oknum Polri itu diketahui berinisial Brigadir NS dan Briptu HG, keduanya bertugas di kesatuan Polres Palu.
Penggagalan pengiriman ratusan liter miras beralkohol ke Kota Palu itu berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai sering masuknya minuman keras tradisional dari wilayah Manado dengan melewati jalur Moutong.
Atas informasi itulah, Polsek Moutong kemudian menyelidiki dan berhasil menangkap sebuah mobil Avanza berwarna hijau daun yang ternyata bermuatan 20 galon miras masing-masing berisi 25 liter.
Saat ini kedua oknum polisi tersebut dibawa ke Mapolres Parigi Moutong di Parigi. Dari penangkapan itu polisi mengamankan barang bukti berupa minuman keras tersebut.
Saat diperiksa, kedua oknum anggota Polri itu diketahui adalah pemilik miras beralkohol tak berizin yang berasal dari Kota Manado, Sulut dan akan dibawa ke Kota Palu, Sulteng.
Pihak Propam telah memeriksa kedua oknum anggota Polres Palu karena tertangkap tangan membawa miras masuk dari luar wilayah Sulteng.
Atas perbuatannya, kedua terperiksa oknum polisi itu diduga melanggar Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Polri.
Facebook comments:

Tag : Bawa 500 Liter MirasPolisi Ditangkap
Berikan Komentar Anda Mengenai Bawa 500 Liter Miras, Polisi Ditangkap

Tidak ada komentar:

Posting Komentar