Senin, 21 November 2011

Pengunjung Tahanan Narkoba Polda Metro Tertangkap Bawa Sabu Sabrina Asril | Aloysius Gonsaga Angi Ebo | Jumat, 18 November 2011 | 22:10 WIB


Dibaca: 2097
|
Share:
KOMPAS IMAGES/DHONI SETIAWAN Ilustrasi sabu
JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pengunjung tahanan Narkoba Polda Metro Jaya berinisial AC (35), tertangkap basah saat berusaha menyelundupkan narkotika jenis sabu ke dalam sel, Jumat (18/11/2011) sore. Sabu diselundupkan ke dalam bungkus makanan ringan dengan dalih untuk diberikan kepada salah seorang tahanan.
"Pukul 16.30 tadi telah ditangkap seseorang yang mengantar makanan ke dalam tahanan. Ternyata di dalam makanan itu ada narkotika jenis sabu," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Baharudin Djafar, Jumat malam, dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya.
Pelaku yakni AC (35), warga Menteng Atas, Jakarta Selatan yang berprofesi sebagai makelar mobil ini sengaja mengelabui petugas dengan membawa makanan-makanan ringan. Menurut pengakuan tersangka, makanan itu ditujukan kepada Iq, salah seorang tahanan titipan dari Polres Metro Jakarta Barat.
Iq ditahan dalam kasus narkoba. Ia sudah berada di sel tahanan Polda Metro Jaya sejak sebulan lalu. Namun, sebelum diperbolehkan masuk, petugas jaga tahanan menggeledah semua isi barang bawaan setiap pengunjung.
"Sudah SOP kami untuk membongkar isi setiap barang yang dibawa masuk. Termasuk makanan yang dibungkus mau itu dibungkus toko atau bukan," tutur Direktur Tahanan Titipan dan Barang Bukti, Komisaris Besar Aris Munandar.
Saat penggeledahan itulah, petugas menemukan 0,5 gram sabu di dalam bungkus Chitato. AC langsung diamankan oleh petugas termasuk barang bukti berupa sabu dan ponsel. Setelah diperiksa, AC mengaku hanya disuruh orang lain untuk mengantarkan barang.
"Sementara ini dia disuruh orang antar barang untuk salah satu tahanan. Sedang kami kembangkan asal usulnya, petugas sekarang di lapangan untuk mengejar orang itu," kata Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Nugroho Aji Wijayanto.
Mengetahui sabu itu ditujukan untuk Iq, kata Nugroho, polisi juga menggeledah sel tahanan itu. Namun, polisi tidak menemukan adanya alat hisap sabu (bong) atau pun ponsel.
"Kami kejar dulu yang menyuruhnya, kalau sudah ketangkap baru jelas ini," tambah Nugroho.
Pelaku kini masih diperiksa di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Ia dijerat dengan pasal 112, pasal 114, dan pasal 132 Undang-undang Narkotika. Pelaku terancam hukuman maksimal seumur hidup.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar